
PSC 119 Kabupaten Bekasi
Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Bekasi adalah unit Pelaksana Teknis Daerah bagian dari Dinas Kesehatan yang sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat.Kabupaten Bekasi. Dengan adanya Public Safety Center (PSC) 119 masyarakat Kabupaten Bekasi dapat menerima pelayanan kesehatan terutama tentang kasus kegawatdaruratan, pelayanan ambulance dan layad rawat. Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan Public Safety Center (PSC) 119 sebagai inovasi pelayanan Kesehatan guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama pelayanan Kesehatan dan penyebarluasan kepada masyarakat tentang system penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui layanan Public Saafety center (PSC) 119.
Dengan
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 79 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tekhnis Daerah
(UPTD) Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu
(Public Safety Center) 119 Kabupaten Bekasi. Pasal 2 menyebutkan dalam
menyelenggarakan pelaksanaan tugas, Public Safety Center (PSC) 119 mempunyai
kewenangan pada penyelenggaraan upaya penanggulangan kegawatdaruratan, penyelenggaraan
upaya rujukan kegawatdaruratan, pelayanan Kegawatdaruratan, perencanaan dan
pengembangan pendidikan dan pelatihan SDM Public Safety Center (PSC) 119 , sediaan Farmasi, Alat kesehatan terkait
dengan pelayanan Public Safety Center (PSC) 119 dan Makanan Minuman,
penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian operasionalisasi Public Safety
Center (PSC) 119, penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengembangan
pelayanan kegawatdaruratan yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten dan
pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala kabupaten.
Tugas pokok Public Safety Center (PSC) 119 adalah mewujudkan akses dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban/pasien gawat darurat, diperlukan sarana pelayanan gawat darurat prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang menggunakan kode akses telekomunikasi 119.
UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety
Center) 119 Kabupaten Bekasi, yang selanjutnya disebut UPTD Public Safety Center
(PSC) 119 , adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan
masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis yang
merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. UPTD Public
Safety Center (PSC) 119 memiliki fungsi yaitu :