PROFILE PSC 119 KABUPATEN BEKASI


PSC 119 Kabupaten Bekasi


Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Bekasi adalah unit Pelaksana Teknis Daerah bagian dari Dinas Kesehatan yang sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat.Kabupaten Bekasi. Dengan adanya Public Safety Center (PSC) 119 masyarakat Kabupaten Bekasi dapat menerima pelayanan kesehatan terutama tentang kasus kegawatdaruratan, pelayanan ambulance dan layad rawat. Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan Public Safety Center (PSC) 119 sebagai inovasi pelayanan Kesehatan guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama pelayanan Kesehatan dan penyebarluasan kepada masyarakat tentang system penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui layanan Public Saafety center (PSC) 119.


       Dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 79 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu  (Public Safety Center) 119 Kabupaten Bekasi. Pasal 2 menyebutkan dalam menyelenggarakan pelaksanaan tugas, Public Safety Center (PSC) 119 mempunyai kewenangan pada penyelenggaraan upaya penanggulangan kegawatdaruratan, penyelenggaraan upaya rujukan kegawatdaruratan, pelayanan Kegawatdaruratan, perencanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan SDM Public Safety Center (PSC) 119  , sediaan Farmasi, Alat kesehatan terkait dengan pelayanan Public Safety Center (PSC) 119 dan Makanan Minuman, penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian operasionalisasi Public Safety Center (PSC) 119, penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengembangan pelayanan kegawatdaruratan yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten dan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala kabupaten.


       Tugas pokok Public Safety Center (PSC) 119 adalah mewujudkan akses dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban/pasien gawat darurat, diperlukan sarana pelayanan gawat darurat prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang menggunakan kode akses telekomunikasi 119.


      UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Bekasi, yang selanjutnya disebut UPTD  Public Safety Center (PSC) 119 ,  adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. UPTD Public Safety Center (PSC) 119  memiliki fungsi yaitu :

a.    Pemberi pelayanan korban/ pasien gawatdarurat melalui proses pemilahan kondisi korban/ pasien gawat darurat (triase);
b.    Pemandu pertolongan  pertama penanganan korban/ pasien gawat;
c.    Pengevakuasi korban/ pasien gawatdarurat;
d.    Pengkoordinasi dengan fasilitas  pelayanankesehatan;
e.    Pemberi informasi mengenai  fasilitas pelayanan kesehatan; dan
f.     Pemberi Pendidikan dan pelatihan;